M
|
A
|
T
|
e
|
r
|
i
|
p
|
K
|
N
|
BAB VI
MENYIBAK KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
MENYIBAK KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A.
Hakikat
Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Makna
Hak Warga Negara
Hak
warga negara adalah seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam
kedudukannya sebagai anggota dari sebuah Negara.
Contoh
hak warga negara :
·
Memperoleh pendidikan yang layak
·
Memperoleh penghidupan yang pantas
·
Mempergunakan sarana prasarana umum
Perbedaan
antara hak asasi manusia dan hak warga negara :
·
Hak asasi manusia adalah hak dasar
yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak lahir.
Sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang
·
Hak warga negara sifatnya nasional,
dibatasi oleh status kewarganegaraannya artinya tidak semua hak warga negara
adalah hak asasi manusia akan tetapi semua hak asasi manusia, juga merupakan
hak warga negara.
·
Misalnya hak setiap warga negara
menduduki jabatan pemerintahan RI adalah hak warga negara Indonesia, sehingga
tidak berlaku bagi setiap orang bukan warga negara Indonesia
2. Makna
Kewajiban warga Negara
Kewajiban
warga negara adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh
tanggungjawab sebagai anggota dari sebuah Negara.
Contoh kewajiban warga negara :
-
Membayar pajak tepat waktu
-
Mematuhi peraturan lalulintas
angkutan jalan raya
-
Membela dan mempertahankan negara
dari berbagai macam ancaman
Perbedaan
antara kewajiban warga negara dan kewajiban asasi :
-
Kewajiban warga negara adalah
tindakan atau perbuatan yang harus dilaksanakan oleh seorang warga negara,
dibatasi oleh status kewarganegaraan
-
Kewajiban asasi merupakan kewajiban
dasar, pokok, pundamental yang harus dilaksanakan setiap setiap orang tanpa
dibatasi status kewarganegaraan seseorang
Klasifikasi hak dan kewajiban warga negara dalam UUD Negara
RI 1945
Hak warga negara :
-
Hak yang sama dalam pemerintahan
(pasal 28D ayat 3)
-
Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan
layak (pasal 27 ayat 2)
-
Hak membela negara (pasal 27 ayat 3)
-
Hak dalam usaha pertahanan dan
keamanan (pasal 30 ayat 1)
-
Hak mendapat pendidikan (pasal 31
ayat 1)
-
Hak menduduki jabata-jabatan
pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
Kewajiban warga negara :
-
Kewajiban menjujung tinggi hukum dan
pemerintahan(pasal 27 ayat 1)
-
Kewajiban membela negara (pasal 27
ayat 3)
-
Kewajiban dalam pertahanan dan keamanan
negara (pasal 30
ayat 1)
-
Kewajiban membayar pajak (pasal 23
ayat 2)
-
Kewajiban menghormati bendera (pasal
35)
-
Kewajiban menggunakan bahasa
Indonesia (pasal 36)
-
Kewajiban menjaga lambang negara (pasal
36A) dan lagu kebangsaan (pasal 36B)
Menurut Jimly Asshiddiqie hak warga
negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum :
1. Hak
konstitutional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara RI Tahun 1945),
2. Hak
hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan
di bawahnya.
Disamping
itu, terdapat pula ketentuan mengenai jaminan hak asasi manusia tertentu yang
hanya berlaku bagi warga negara atau setidaknya bagi warga negara diberikan
kekhususan atau keutamaan-keutamaan tertentu, misalnya, hak atas pekerjaan, hak
atas pendidikan dan lain-lain.
Hak warga negara yang meliputi :
a. Hak
asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga
negara Indonesia saja. Misalnya Misalnya hak yang tercantum dalam UUD Negara RI
Tahun 1945, antara lain :
1) Pasal
28D ayat (3)
2) Pasal
27 ayat (2)
3) Pasal
27 ayat (3)
4) Pasal
30 ayat (1)
5) Pasal
31 ayat (1)
b.
Hak asasi manusia tertentu yang
meskipun berlaku bagi setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu,
khusus bagi Warga negara Indonesia berlaku keutamaan-keutamaan tertentu. Misalnya,
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
c.
Hak warga negara untuk menduduki
jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung
atau secara tidak langsung oleh rakyat.
d. Hak
warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu, jabatan yang
dimaksud hanya berlaku dan hanya dapat diduduki oleh warga negara Indonesia
sendiri sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3)
Hak dan kewajiban warga negara
Indonesia adalah sikap, tekad, tindakan warga negara yang teratur, terpadu,
menyeluruh dan berkelanjutan, yang dilandasi oleh kecintaan seseorang pada
tanah air dan memiliki kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Hak dan kewajiban memiliki hubungan
kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya,
dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Hak dan kewajiban warga
negara juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah
muncul hak-hak dan sebaliknya.
B.
Kasus
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1.
Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Contoh bentuk pelanggaran hak warga
negara :
-
Proses penegakkan hukum yang belum
optimal (pasal 27 ayat 1)
-
Tingkat kemiskinan dan angka
pengangguran masih cukup tinggi (pasal 27 ayat 2)
-
Kasus pelanggaran hak asasi manusia,
seperti pembunuhan, KDRT, pemerkosaan masih terjadi (pasal 28A -28J)
-
Tindak kekerasan mengatasnamakan
agama (pasal 29 ayat 2)
-
Angka putus sekolah yang cukup
tinggi (pasal 31 ayat 1)
-
Pelanggaran hak cipta, peredaran
VCD/DVD bajakan, software sistem operasi copian
2.
Kasus Pengingkaran Kewajiban warga
Negara
Contoh bentuk pengingkaran kewajiban
warga negara :
- Membuang
sambah sembarangan
- Melanggar
aturan berlalulintas
- Merusak
fasilitas negara
- Tidak
membayar pajak pada negara
- Tidak
berpartisifasi dalam usaha pertahanan dan keamanan
Faktor yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara :
- adanya
kelalaian dari pemerintah/negara atau oleh warga negara dalam pemenuhan hak
warga negaranya, misalnya masih ada yang hidup terlantar, putus sekolah
- tingginya
sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara
- rendahnya
kesadaran hukum warga negara
- sikap
nasionalisme, patriotisme yang masih rendah
Yang harus dilakukan pemerintah
dalam memecahkan persoalan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai
warga negara :
- memberikan
sanksi yang tegas bagi warga negara yang mengingkari kewajiban
- menegakkan
supremasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggungjawab
- meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, yang berpihak pada pemberdayaan
ekonomi rakyat
- negara
menjamin terpenuhinya segala kebutuhan warganya dalam bidang politik, ekonomi,
sosial budaya dan hankam
Solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah berusaha untuk mendahulukan kewajiban dari pada hak, tidak hanya pandai menuntut hak tetapi harus diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban
Solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah berusaha untuk mendahulukan kewajiban dari pada hak, tidak hanya pandai menuntut hak tetapi harus diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban
BAB VII
MENATAP TANTANGAN INTEGRASI NASIONAL
A.
Mewaspadai
Ancaman terhadap Integrasi nasional
Negara Indonesia berada pada posisi
silang dunia yang sangat strategis, baik dari aspek kewilayahan maupun aspek
kehidupan sosial :
a.
Aspek kewilayahan :
Indonesia diapit oleh dua benua,
yaitu Asia dan Australia serta dua Samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik
b.
Aspek kehidupan kehidupan sosial :
Indonesia diapit oleh negara
berpenduduk padat (utara) dan jarang (selatan), ideologi komunisme dan liberalisme,
demokrasi rakyat dan demokrasi liberal, ekonomi sosialis (utara) dan ekonomi
kapitalis (selatan), masyarakat sosialis dan masyarakat individualis,
kebudayaan timur dan kebudayaan barat, sistem pertahanan continental (pakta
warsawa) dan sistem pertahanan maritim (NATO)
1.
Ancaman
Militer
Ancaman
adalah segala sesuatu yang membahayakan kedaulatan nasional, kepribadian
bangsa, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa dan negara, serta
kehidupan demokrasi di Indonesia
Contoh ancaman militer :
- agresi/invansi
- sabotase
- spionase
- pelanggaran
wilayah oleh negara lain,
- pemberontakan
bersenjata,
- gerakan
separatis bersenjata,
- aksi
teror bersenjata,
2. Ancaman Non Militer
Contoh ancaman non militer :
- ancaman
di bidang ideologi : paham komunis, zionis, liberalis
- ancaman
di bidang politik : adanya intimidasi, provokasi, blokade politik (eksternal),
adanya separatisme, pergerakan masa, aksi radikal, teroris (internal)
- ancaman
di bidang ekonomi : free fight liberalism, etatisme, monopoli
- ancaman
di sosial budaya : adanya budaya konsumtif, hedonisme, individualisme,
westernisasi, KKN, narkoba
B.
Strategi
Untuk Mengatasi Berbagai Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional
1. Strategi
dalam Mengatasi Ancaman Militer
Sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya
menjaga pertahanan dan keamanan negara dan seluruh rakyat serta segenap sumber
daya nasional, sarana dan prasarana nasional serta seluruh wilayah negara
sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.
Strategi bangsa Indonesia menghadapi ancaman militer adalah
-
memperkuat sishankamrata, yaitu
dengan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI dan POLRI) ,
komponen cadangan (Sumber daya manusia, alam dan buatan) dan komponen pendukung
(rakyat)
-
mendayagunakan dan mengerahkan
seluruh kekuatan nasional dengan pertahanan berlapis yang diwujudkan melalui
fungsi-fungsi diplomasi dan perlawanan tanpa senjata
UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 :
-
Pasal 27 ayat (3) “Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
-
Pasal 30 ayat (1) “Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
2.
Strategi dalam Mengatasi Ancaman Non
Militer
Strategi
bangsa Indonesia menghadapi ancaman non militer, yaitu ancaman dalam bidang
ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya) adalah :
-
memperkokoh 4 pilar negara :
Pancasila, UUD Negara RI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI , memperkuat rasa
nasionalisme dan patriotisme (ideologi)
-
penegakkan demokrasi, kebebasan,
keterbukaan, HAM, supremasi hukum (politik)
-
memperkuat sistem ekonomi
kerakyatan, memperkuat produk dan pasar domestik, memprioritaskan pertanian,
tidak tergantung pada IMF, WTO (ekonomi)
-
meningkatkan iman dan taqwa warga
negara, keselarasan pundamental antara manusia – Tuhan – alam – masyarakat,
gerakan ‘aku cinta Indonesia’ (sosial budaya)
Ideologi Pancasila tidak bisa
dikatakan aman dari berbagai macam ancaman dalam pengimplementasian
nilai-nilainya di masyarakat, karena pengaruh arus globalisasi melalui media informasi
dan komunikasi antara lain ideologi liberalis, komunis dan sikap individualis,
hedonis, materialistis, konsumeristis. Oleh karena itu, Pancasila harus menjadi
landasan ideologi, falsafah, etika moral, serta alat pemersatu bangsa.
C.
Integrasi
Nasional
a. Pengertian
Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan
perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian
dan keselarasan secara nasional.
Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya.
Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya.
Di
satu sisi hal ini membawa dampak positif bagi bangsa karena kita bisa
memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara bijak atau mengelola budaya budaya
yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat, namun selain menimbulkan sebuah
keuntungan, hal ini juga akhirnya menimbulkan masalah yang baru. Kita ketahui
dengan wilayah dan budaya yang melimpah itu akan menghasilkan karakter atau
manusia manusia yang berbeda pula sehingga dapat mengancam keutuhan bangsa
Indonesia.
b.
Faktor-faktor
pendorong integrasi nasional sebagai berikut:
-
Faktor sejarah yang menimbulkan rasa
senasib dan seperjuangan.
-
Keinginan untuk bersatu di kalangan
bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober
1928.
-
Rasa cinta tanah air di kalangan
bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi
kemerdekaan.
-
Rasa rela berkorban untuk
kepentingan bangsa dan Negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan
bangsa yang gugur di medan perjuangan.
-
Kesepakatan atau konsensus nasional
dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah
Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan bahasa Indonesia.
c. Faktor-faktor penghambat integrasi
nasional sebagai berikut:
-
Masyarakat Indonesia yang heterogen
(beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing
kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya.
-
Wilayah negara yang begitu luas,
terdiri atas ribuan kepulauan yang dikelilingi oleh lautan luas.
-
Besarnya kemungkinan ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan
persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
-
Masih besarnya ketimpangan dan
ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai
rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan
Antar-golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk
rasa.
-
Adanya paham “etnosentrisme” di
antara beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan
menganggap rendah budaya suku bangsa lain.
BAB VIII
MENELUSURI DINAMIKA KEHIDUPAN BERNEGARA DALAM
KONTEKS GEOPOLITIK INDONESIA
A.
Mewaspadai
Ancaman terhadap Integrasi nasional
1. Pengertian
Geopolitik
Geopolitik secara etimologi (bahasa
Yunani) :
- geo
berarti bumi yang menjadi wilayah hidup.
- polis
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara.
- teia
berarti urusan (politik)/ kepentingan umum warga negara suatu bangsa.
Geopolitik
adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan
masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa
Teori-teori mengenai geopolitik :
a.
Teori Frederich Ratzel (1844–1904) /
teori organisme atau teori biologis Negara
itu seperti organisme yang hidup, identik dengan ruangan yang ditempati
sekelompok masyarakat (bangsa). Semakin luas ruang hidup maka negara akan
semakin bertahan, kuat, dan maju. Jika negara ingin tetap hidup dan berkembang
butuh ekspansi (perluasan wilayah sebagai ruang hidup).
b.
Teori Rudolf Kjellen (1964–1922)
Negara adalah suatu organisme, yaitu satuan dan sistem politik yang menyeluruh
yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial politik,
dan krato politik. Negara harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya
dengan melakukan ekspansi. Paham ekspansionisme dikembangkan. Batas negara
bersifat sementara karena bisa diperluas.
c.
Teori Karl Haushofer (1896–1946)
Pandangan tentang ‘lebensraum’ (hak suatu bangsa atas ruang hidup untuk dapat
menjamin kesejahteraan dan keamanannya) dan paham ekspansionisme. Jika jumlah
penduduk suatu wilayah negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi
dengan luas wilayah, maka negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya
sebagai ruang hidup (lebensraum) bagi warga negara.
d.
Teori Halford Mackinder (1861–1947)
/ Daerah Jantung
Barang siapa menguasai ‘daerah jantung’ (Eropa Timur dan Rusia) maka ia akan menguasai pulau dunia (Eropa, Asia, dan Afrika) yang pada akhirnya akan menguasai dunia.
Barang siapa menguasai ‘daerah jantung’ (Eropa Timur dan Rusia) maka ia akan menguasai pulau dunia (Eropa, Asia, dan Afrika) yang pada akhirnya akan menguasai dunia.
e.
Teori Alfred Thayer Mahan /
(1840–1914). Memperhatikan perlunya
memanfaatkan serta mempertahankan sumber daya laut, termasuk akses laut.
Pembangunan armada laut dan membangun kekuatan maritim.
f.
Teori Guilio Douhet (1869–1930),
William Mitchel (1878–1939), Saversky, dan JFC.
Kekuatan dirgantara lebih berperan dalam memenangkan peperangan melawan musuh.
Membangun armada atau angkatan udara lebih menguntungkan Berdasarkan hal ini
maka muncullah konsepsi Wawasan Dirgantara atau konsep kekuatan di udara.
2. Konsep
Geopolitik Indonesia
Prinsip
geopolitik Indonesia yaitu bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk mempeluas
wilayah sebagai ruang hidup. Secara historis, kesepakatan para pendiri Negara
pesatuan Republik Indonesia adalah wilayah Indonesia merdeka hanyalah wilayah
bekas jajahan Belanda atau eks Hindia Belanda. Upaya membangun kesadaran untuk
bersatunya bangsa dalam satu wilayah adalah dengan konsepsi Wawasan Nusantara.
Bangsa Indonesia memiliki pandangan sendiri mengenai wilayah yang dikaitkan
dengan politik/kekuasaan. Wawasan Nusantara dapat dikatakan sebagai penerapan
teori geopolitik dari bangsa Indonesia.
3. Konsep
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Wawasan
nusantara sebagai geopolitik dan landasan visional bangsa Indonesia pada
hakikatnya merupakan perwujudan ideologi pancasila. Wawasan nusantara
mengarahkan visi bangsa Indonesia untuk mewujudkan kesatuan dan keserasian
dalam berbagai bidang kehidupan nasional : bidang ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan
a.
Geopolitik merupakan ilmu dari
penyelenggaraan negara yg setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah
geografi wilayah atau tempat tinggal.
b.
Konsep dasar dari geopolitik
Indonesia disebut juga wawasan nusantara,yg di dalamnya memuat 4 unsur yaitu :
konsepsi ruang, konsepsi frontier, kekuatan politik dan keamanan bangsa.
c.
Yaitu suatu pandangan dimana Bangsa
Indonesia dapat mengenali diri dan tanah airnya.
d.
Perwujudan wawasan nusantara sebagai
konsep geopolitik Indonesia dapat dilihat dari kesatuan kepulauan nusantara
Indonesia yang merupakan satu kesatuan (HANKAM)
B. Kehidupan Bernegara dalam Konsep
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
1.
Konsep
NKRI menurut UUD Negara RI Tahun 1945
Pasal
1 ayat (1) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah
asli mengandung prinsip bahwa : “Negara
Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Oleh karena itu
bangsa Indonesia tidak akan mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi
negara federal, karena konsep federalisme relevansinya sama sekali tidak
berhubungan dengan kebutuhan bangsa Indonesia.
Dengan
pluralitas Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa membuat sistem
pemerintahan Indonesia menuju ke arah republik. Sistem negara yang menganut
federasi tidak cocok apabila diterapkan di Indonesia karena negara federasi
megarah ke arah homogenitas. Berkaca dari pengalaman indonesia yang pernah
membuat Indonesia menjadi negara federalis yang mengalami masa-masa yang gelap
saat Indonesia menjadi negara serikat, membawa Indonesia ke kehancuran terbukti
dari adanya pepecahan dan akhirnya kembali lagi kearah republik. Penulis
beropini bahwa untuk membuat Indonesia bangkit dari keterpurukan dan menjaga
agar Indonesia tetap eksis, bentuk republik dipilih sesuai dengan gambaran jati
diri bangsa Indonesia. Terbukti hingga saat ini eksistensi Negara Kesatuan
Republik Indonesia masih tetap ada di tengah berkecambuknya permasalahan yang
kompleks.
2.
Keunggulan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI)
Keunggulan bangsa Indonesia (Dadang
Sundawa: 2007) adalah :
- Jumlah
dan potensi penduduk yang cukup besar
- Keanekaragaman
dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya
- Memilki
tata krama atau keramahtamahan
- Letak
wilayah yang amat strategis
- Keindahan
alam Indonesia
- Tanah
yang amat subur dan kaya akan sumber daya alam
- Wilayahnya
sangat luas ; 5.193.250 Km
- Termasuk
negara yang memilki ‘keajaiban dunia’
- Mempunyai
konsep wawasan nusantara
- Memiliki
semangat sumpah pemuda
BAB IX
MENCERMATI POTRET BUDAYA POLITIK MASYARAKAT
INDONESIA
A. Hakikat Budaya Politik
1.
Pengertian Budaya Politik
- budaya
politik diartikan sebagai pandangan politik yang mempengaruhi sikap, orientasi,
dan pilihan politik seseorang
- budaya
politik merupakan suatu konsep yang terdiri dari sikap, nilai-nilai dan
keterampilan yang sedang berlaku bagi seluruh anggota masyarakat
- budaya
politik merupakan kumpulan pengetahuan yang membentuk pola tingkah laku
terhadap pemerintah dan system politik dari suatu masyarakat
2. Klasifikasi
Budaya Politik
a. Budaya
Politik Parokial (parochial political culture)
-
Budaya politik parokial sering
diartikan sebagai budaya yang sempit, sederhana, tradisional
-
belum adanya spesialisasi tugas atau
peran, sehingga para pelaku politik belum memiliki peranan yang khusus
-
adapun yang menonjol dalam budaya
politik parokial adalah adanya kesadaran anggota masyarakat akan adanya pusat
kekuasaan politik didalam masyarakat yang dipegang oleh kepala adat atau kepala
suku. Selain sebagai pemimpin politik, kepala adat atau kepala suku berperan
juga sebagai pemimpin agama dan pemimpin sosial.
b. Budaya
Politik Subjek (subject political culture)
-
telah memiliki perhatian dan minat
terhadap system politik
-
tidak ada keinginan atau hasrat
untuk menilai, menelaah atau bahkan mengkritisi setiap kebijakanyang
dikeluarkan pemerintah
-
budaya politik subjek atau kaula
gusti, artinya sebagai abdi atau pengikut setia pemerintah/raja yang posisinya
cenderung pasif
c. Budaya
Politik Partisipan (participant political culture)
-
Budaya politik partisipan sering
diartikan sebagai budaya yang ideal
-
telah memiliki perhatian, kesadaran,
minat serta peran politik yang sangat luas. Ia mampu memainkan peran politik
baik dalam proses input (yang berupa pemberian tuntutan dan dukungan terhadap
system politik) maupun dalam proses output (pelaksana, penilai dan pengkritisi
setiap kebijaksanaan dan keputusan politik pemerintah
B. Karakteristik Budaya Politik
Masyarakat Indonesia
-
bersifat parokial kaula dan budaya
politik partisipan di lain pihak. Di satu sisi rakyat Indonesia masih
ketinggalan dalam menggunakan hak dan menjalankan tanggung jawab politiknya,
hal ini mungkin disebabkan oleh ketertutupan dari kebudayaan luar, pengaruh
penjajahan, feodalisme, bapakisme, dan primordialisme
-
sifat ikatan primordial masih
berakar kuat dalam masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dilihat melalui
indikatornya berupa sikap mengutamakan kepentingan daerah, suku, dan agamanya.
-
Sifat paternalism masih kuat, salah
satu indikatornya adalah munculnya sifat bapakisme atau sikap asal bapak senang
dalam setiap hal.
C.
Hakikat
Kesadaran politik
1. Makna
Kesadaran Politik
Kesadaran politik (political awwarness)
adalah proses batin yang menampakkan keinsyafan dari setiap warga negara akan
pentingnya urusan kenegaraan dalam kehidupan bernegara
2. Mekanisme
Sosialisasi Budaya Politik
Sosialisasi
politik adalah proses bagaimana memperkenalkan sistem politik pada seseorang
dan bagaimana orang tersebut menentukan tanggapan serta reaksi-reaksinya
terhadap gejala-gejala politik
Mekanisme sosialisasi politik adalah :
Mekanisme sosialisasi politik adalah :
a. Imitasi
adalah proses sosialisasi melalui peniruan terhadap perilaku yang ditampilkan
individu-individu lain, terutama masa kanak-kanak
b. Instruksi
adalah sosialisasi melalui proses pembelajaran, baik secara formal (sekolah),
informal (keluarga) dan non formal (masyarakat atau diskusi-diskusi kelompok,
organisasi)
c. Motivasi
adalah mekanisme proses sosialisasi yang dikaitkan dengan pengalaman individu
secara langsung yang mendorong dirinya untuk belajar mengenai tindakan-tindakan
yang sesuai dengan sikap dan pendapatnya sendiri.
Agen – agen (lembaga-lembaga)
sosialisasi politik :
a.
Keluarga
Merupakan agen pertama yang sangat menentukan pola pembentukan nilai-nilai politik
bagi seorang individu
b.
Sekolah
Merupan lembaga yang menanamkan nilai-nilai, norma dan atribut negara, seperti
gambar Presiden dan Wapres, Pahlawan Nasional, Bendera dll
c. Partai Politik Adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara
Fungsi
Partai Politik menurut Miriam Budiardjo adalah :
- Komunikasi
politik
- Sosialisasi
politik
- Rekruitmen
politik
D.
Contoh
Budaya Politik Partisipan
1. Bentuk-bentuk
Budaya Politik Partisipan
- Kegiatan
pemilihan (memberi suara, kampanye)
- Lobbying
(menghubungi pemimpin politik)
- Kegiatan
organisasi (mempengaruhi kebijakan)
- Mencari
koneksi (manfaat)
- Tindakan
kekerasan (kudeta, revolusi)
2. Penerapan
Prinsip Partisipasi Warga Negara dalam Kehidupan Politik
Peran
aktif dalam kehidupan politik dapat dilakukan dalam berbagai lingkungan, antara
lain :
a.
Keluarga
- saling
menghargai dan menghormati antar anggota kelauarga
- membagi
tugas rumah dengan musyawarah terlebih dahulu
- menjaga
nama baik keluarga dengan penuh rasa tanggungjawab
b.
Sekolah
- mengikuti
upacara kenaikan bendera dengan khidmat dan bersemangat
- menjadi
anggota Pramuka dan Paskibra sekolah
- menunjukan
prestasi belajar yang tinggi dengan tekun belajar
c.
Masyarakat
- ikut
aktif memilih dalam pemilihan umum
- membayar
pajak secara teratur demi kesejahteraan dan kemajuan bersama
- memelihara
ketertiban dan keamanan wilayah atau lingkungan tempat tinggal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar